Kronologi
2013
Salah seorang warga desa Wadas mengatakan, rencana pembangunan bendungan di Kecamatan Bener sudah didengar warga sejak 2013, tepatnya di Desa Guntur. Diketahui pula sejak saat itu bahwa akan mengambil batuan andesit di Desa Wadas.
2015
Pada 2015, ada pengeboran di dua lokasi Desa Wada mengambil sampel tanah dan batu sebagai bahan uji di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
2017
Pada 2017, BBWSSO menempelkan spanduk permohonan izin lingkungan di seluruh desa terdampak. Yang mana, di spanduk tersebut tidak mencantumkan Desa Wadas dan tidak ditempel di Desa Wadas. Sedangkan, menempelkan spanduk permohonan izin lingkungan di seluruh desa sendiri merupakan salah satu prasyarat dari izin lingkungan.
November 2017, dua orang warga dan Kepala Desa Wadas diundang dan tiba-tiba disodorkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tanpa diberi informasi atau pemahaman apapun mengenai isi. Padahal, itu seharusnya menjadi hak warga untuk mengetahui secara menyeluruh.
2018
Pada Maret 2018, muncul SK Gubernur 660/1/19 2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup dan SK 660/1/20 2018 tentang Izin Lingkungan. Dalam pengumuman Izin Lingkungan, tiba-tiba Desa Wadas sudah masuk dalam daftar pembebasan lahan.
2020
Pada 2020, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK 539/29 2020 tentang Perpanjangan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener. Yang mana, Desa Wadas masih tercantum sebagai proyek lokasi pengadaan tanah.
2021
Pada 2021 bisa dibilang momen penting karena pada 23 April warga yang sedang menghadang tiba-tiba diserang BBWSSO dan polisi. Ada sembilan warga luka-luka, 11 ditangkap, termasuk dua orang pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.
Pada 2 Juni 2021, mereka sudah menyerahkan 13 ribu lebih suara petisi untuk menghentikan rencana tambang. Namun, pada 7 Juni 2021 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ternyata tetap mengeluarkan IPL Pembaruan SK 290/20 2021.
2022
Hingga kini, kondisi Desa Wadas masih jauh dari normal, apalagi nyaman, setelah penangkapan puluhan warga, Selasa (9/2/2022). Salah seorang warga, S menuturkan, kedatangan polisi yang belum berhenti membuat masyarakat sangat takut dan resah untuk berkegiatan.
"Warga takut dan masih trauma sama kejadian 23 September 2021 (patroli Polisi bersenjata lengkap) sama kejadian 8 Februari 2022 (penangkapan puluhan warga)," kata S kepada Republika, Senin (14/2/2022).
Maka dari itu kami keluarga IMM ALLENDE Fakultas Psikologi Univ muhammadiyah Sby bersolidaritas kepada warga wadas dan memohon kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo dan kapolda jawa tengah untuk :
1. Menarik seluruh aparat kepolisian yang bertindak represif didesa wadas
2. Melakukan pembicaraan dua arah dengan berbagai pihak masyarakat warga wadas dengan seadil adilnya
©️ Bidang Hikmah dan Politik
Refrensi :
https://repjogja.republika.co.id/berita/r7agwz291/kronologi-sengketa-di-desa-wadas-yang-berujung-penangkapan-warga
Komentar
Posting Komentar