Pada akhir-akhir ini pembahasan mengenai politik khususnya
politik mahasiswa mengalami turbulensi seusai adanya berbagai banyaknya aksi
demonstrasi. Dan akhir-akhir bulan ini juga muncul isu tentang adanya partai
yang membawa embel-embel mahasiswa didalamnya isu ini semakin mencuat ketika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutarakan bahwasanya Partai Mahasiswa
Indonesia secara resmi telah terbentuk dan telah berbadan hukum.
Secara singkat munculnya Partai Mahasiswa Indonesia ini terbentuk setelah penggubahan nama Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesai. Partai ini mendapatkan legalitas badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Dalam AD/ART, Partai Mahasiswa Indonesia mengaku beralamat di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dengan diketuai oleh Eko Pratama dan tercatat pengurusannya sejak tanggal 21 Januari 2022.
Nadhief Rahman Harris selaku presiden mahasiswa BEM UM Surabaya dan Erdin Nadid selaku Ketua Umum Koorkom IMM UM Surabaya berpendapat pada 26 Mei 2022 di forum kajian isu Bidang hikmah dan politik IMM Allende kalau munculnya Partai Mahasiswa Indonesia ini merupakan sangat kontroversi dan bisa saja mencederai tugas asli Mahasiswa sebagai Agent Of Change hal tersebut disebabkan karena mahasiswa bisa saja terjun dalam politik praktis dan satu hal lagi ketika nanti ada aksi demonstrasi atau hal yang berkaitan tentang itu malah para elit pemerintahan menembusi Partai Mahasiswa Indonesia, maka dari itu hal ini bisa saja mencederai revitalisasi gerakan mahasiswa.
©️ Bidang Hikmah dan Politik
Komentar
Posting Komentar