Surabaya, Jum'at 27 Februari 2026,
Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Allende berkolaborasi
dengan BEM Fakultas Psikologi menyelenggarakan sebuah kajian islam dengan tema “Apakah Harus Bermazhab? “ yang berlangsung
di Universitas Muhammadiyah Surabaya bertempat di gedung A ruang 502 pada pukul
15.00 WIB hingga selesai. Acara ini menghadirkan pemateri Rijal Mujahidin
Sabililhaq yang memberikan pemaparan mengenai konsep Mazhab dalam islam.
Kajian diawali dengan penjelasan
makna mazhab secara bahasa dan istilah, secara bahasa mazhab berarti jalan atau
metode yang diikuti sedangkan menurut istilah mazhab ialah metode penggalian
hukum yang dirumuskan oleh seorang mujtahid dan pengikutnya dalam memahami
Al-Qur'an dan Sunnah. Pemateri juga menjelaskan bahwa perbedaan mazhab bisa
terjadi dikarenakan adanya perbedaan kondisi sosial-budaya, metode ijtihad
maupun perbedaan pendekatan para ulama dalam menggali hukum islam.
Selanjutnya, pemateri membahas
tentang perbedaan antara mujtahid dan muqallid. Seorang mujtahid adalah yang
mampu mengambil hukum langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah melalui metode ijtihad,
sedangkan mayoritas umat islam berasa dalam posisi muqallid yang mengikuti
pendapat ulama karena keterbatasan ilmu, dalam konteks ini, taqlid tidak selalu
negatif selama tidak disertai dengan sikap fanatik buta, karena bertujuan untuk
memudahkan pelaksanaan ibadah.
Kemudian dalam materi selanjutnya
pemateri mengurangi empat mazhab utama dalam Ahlus Sunnah yaitu, mazhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Keempat mazhab tersebut dijelaskan memiliki
metodologi yang sahih dan saling melengkapi dalam menginterpretasikan dalil,
sehingga perbedaan antar mazhab bukan penghalang bagi persatuan umat islam.
Dalam sesi diskusi peserta juga
diajak memahami bahwa bermazhab tidak wajib secara syariat bagi orang awam, namun
yang diwajibkan adalah mengikuti kebenaran. Semoga dengan terlaksananya kajian
ini para peserta mampu memahami tentang materi yang dijelaskan dengan baik,
serta mampu menyikapi perbedaan mazhab dengan rasa saling menghormati serta
menjadikan mazhab sebagai sarana memahami syariat secara komprehensif.
Author : Shalwa Hauzy Azzara
Editor : Rahma Nur Hamidah
Komentar
Posting Komentar