Surabaya, Rabu 4 Maret 2026-Demokrasi yang kita kenal hari ini bukanlah sistem yang lahir secara instan, melainkan hasil perjalanan sejarah yang panjang. Gagasan tentang kedaulatan rakyat telah mengalami berbagai perubahan, kritik, dan penyempurnaan sejak pertama kali tumbuh di Yunani Kuno.
Pada abad ke-5 SM, Athena memperkenalkan
bentuk demokrasi langsung, di mana warga laki-laki dewasa dapat terlibat dalam
pengambilan keputusan melalui majelis rakyat. Meski partisipatif, sistem ini
belum inklusif karena perempuan, budak, dan pendatang tidak memiliki hak
politik. Di tengah praktik demokrasi tersebut, Socrates melontarkan kritik
tajam, terutama terhadap bahaya keputusan mayoritas yang tidak didasarkan pada
kebijaksanaan dan rasionalitas. Ia juga memperingatkan ancaman demagogi
manipulasi emosi rakyat demi kekuasaan.
Gagasan pemerintahan rakyat kemudian
berkembang di Republik Romawi dengan sistem campuran antara aristokrasi dan
demokrasi. Konsep perwakilan serta pembatasan kekuasaan mulai dikenal, meskipun
dominasi elite masih kuat. Warisan penting Romawi adalah prinsip hukum dan
sistem perwakilan yang kelak memengaruhi demokrasi modern.
Memasuki Abad Pertengahan, kekuasaan
monarki dan legitimasi agama mendominasi, sehingga praktik demokrasi meredup.
Perubahan signifikan muncul di Inggris pada abad ke-17 ketika kekuasaan raja
mulai dibatasi oleh parlemen. Dari sinilah prinsip pembatasan kekuasaan semakin
menguat.
Era Pencerahan membawa fondasi baru bagi
demokrasi modern. John Locke menekankan hak-hak alamiah manusia hidup,
kebebasan, dan kepemilikan serta gagasan bahwa negara dibentuk untuk melindungi
hak tersebut. Montesquieu memperkenalkan pemisahan kekuasaan menjadi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Seiring waktu, demokrasi semakin inklusif.
Hak pilih yang semula terbatas pada kelompok tertentu diperluas melalui
perjuangan panjang berbagai kalangan. Demokrasi pun berkembang menjadi sistem
yang menekankan kedaulatan rakyat, kebebasan, kesetaraan, partisipasi politik,
dan supremasi hukum.
Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa
demokrasi bukan sistem yang sempurna, tetapi ia terus bergerak dan diperbaiki
melalui kritik serta pengalaman sejarah. Dari Athena hingga era modern,
demokrasi menjadi cerminan upaya manusia dalam mencari keseimbangan antara
kekuasaan dan kebebasan.
Author : Aidah Icha Nur Fadhilah
Editor : Rahma Nur Hamidah
Komentar
Posting Komentar